Universitas Islam Riau (UIR) resmi menetapkan calon anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Universitas Islam Riau tentang Penetapan Calon Anggota Satgas PPK UIR Nomor 43/UIR/KPTS/2026.
Calon anggota Satgas PPK UIR yang ditetapkan merupakan keterwakilan dari berbagai unsur sivitas akademika, meliputi mahasiswa, tenaga kependidikan, dan dosen. Keterwakilan lintas peran ini diharapkan mampu memperkuat fungsi Satgas PPK dalam menjalankan upaya pencegahan, penanganan, serta pendampingan terhadap kasus kekerasan di lingkungan Universitas Islam Riau.
Proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memastikan terpilihnya anggota Satgas PPK yang berintegritas, berkomitmen, serta memiliki kepedulian terhadap isu pencegahan dan penanganan kekerasan.
Lebih lanjut, Penetapan dan pelaksanaan seleksi Satgas PPK UIR dilaksanakan dengan berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Melalui pembentukan Satgas PPK, Universitas Islam Riau menegaskan komitmennya dalam mewujudkan kampus yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta perlindungan bagi seluruh sivitas akademika.
Untuk melihat daftar calon Anggota SATGAS PPK UIR yang telah lolos seleksi administrasi, KLIK DISINI

